1. Fotokopi akta kelahiran anak: 1 lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga: 1 lembar.
3. Fotokopi akta kelahiran orang tua anak (Anda dan suami): masing-masing 1 lembar
4. Fotokopi KTP orangtua (Ayah dan Ibu): masing-masing 1 lembar.
5. Fotokopi paspor orang tua anak (Anda dan suami): masing-masing 1 lembar.
6. Fotokopi surat nikah: 1 lembar.
7. Surat pernyataan orang tua yang sudah ditandatangani kedua orang tua di atas materai Rp 6000. Untuk materai, idealnya sudah Anda persiapkan dan bawa sendiri.Namun untuk Anda yang tidak sempat membawa bekal materai, kantor imigrasi biasanya menyediakan–tepatnya, menjual–formulir surat pernyataan lengkap dengan materainya.
8. Formulir data diri, bisa dibeli di kantor imigrasi.
Jangan lupa! Karena semua surat-surat dan dokumen penting ini nantinya akan diserahkan dalam bentuk fotokopi, jika Anda tidak ingin repot mencari tempat fotokopi lagi, lebih baik semuanya dipersiapkan dan dibawa dari rumah. Buatlah fotokopian semua dokumen, termasuk juga KTP, dalam ukuran kertas A4. Walaupun tidak ikut diserahkan, bawalah juga dokumen aslinya untuk berjaga-jaga jika diminta diperlihatkan. Persiapkan enam dokumen berikut:
- Surat nikah
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran anak.
- Akta kelahiran orangtua (Anda dan suami).
- Paspor orang tua (Andadan suami).
- KTP Anda dan suami.
Satu kiat kecil lagi, bawalah alas atau matras gulung untuk Anda yang memiliki bayi. Matras ini akan membuat si kecil nyaman saat di foto untuk paspor. -Ech
Tidak ada komentar:
Posting Komentar